Id-SIRTII/CC (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center) memiliki struktur organisasi sebagaimana berikut dibawah ini:
1. Tim Pelaksana (Executive Board)
Fungsi, tugas dan wewenangnya melakukan kegiatan pengawasan lalu lintas internet sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet juncto Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
2. Tim Pengawas (Inspection Board)
Bertugas mengawasi pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang dari Tim Pelaksana dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
3. Tim Penasehat (Advisory Board)
Bertugas memberikan saran dan rekomendasi bagi Tim Pelaksana di dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.