Badan Siber dan Sandi Negara
Perpres No. 53 Tahun 2017
2017
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
ABSTRAK :
bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional; untuk mewujudkan upaya tersebut perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber;
Dasar Hukum :
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perka ini mengatur tentang :
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BSSN; Organisasi dan Tata Kerja BSSN; Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian di Lingkungan BSSN;
CATATAN :