Siber dan Sandi Negara
Perpres No. 28 Tahun 2021
2021
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
ABSTRAK: |
Dalam rangka mewujudkan keamanan, pelindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional perlu dilakukan penataan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara. Selain itu, diperlukan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara yang lebih efektif dan efisien untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan organisasi, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
|
DASAR HUKUM: |
|
CATATAN: |
|