Dasar Hukum

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 154 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881).
Aspek pengamanan infrastruktur.

 

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 107 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980).
 

Peraturan Presiden

  1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100)
  2. Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 277)
  3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 101)

Peraturan Menteri / Peraturan BSSN

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
    (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 107 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980).

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006.
    Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet (IP-Based)

  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007.
    Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/10/2010.
    Perubahan Pertama PM KOMINFO 26/2007

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010.
    Perubahan Kedua PM KOMINFO 26/2007

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/11/2011.
    Perubahan Ketiga  PM KOMINFO 26/2007

  7. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara

 

Peraturan Dirjen

  1. Perdirjen Postel Nomor 227/Dirjen/2007
    Pedoman Pelaksanaan Rekaman Transaksi Koneksi (Logfile) dan Tata Cara Pelaporan Bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

  2. Perdirjen Postel Nomor 225 /Dirjen/2008
    Tata Kelola Perangkat Deteksi Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure

  3. Perdirjen PPI tentang Time Server

Id-SIRTII/CC memiliki tugas pokok yakni melakukan sosialisasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman terhadap jaringan telekomunikasi dari dalam maupun luar negeri khususnya dalam tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan, membuat / menjalankan / mengembangkan dan database.

Rentannya sistim pengamanan dalam suatu sistim informasi dapat menimbulkan beragam ganggu/serangan/ancaman terhadap sistim informasi. Bukan tidak mungkin, kegiatan tersebut menimbulkan kerugian ekonomis dikalangan pengguna teknologi informasi. Misalkan saja, hilangnya sumber daya internet di Indonesia hanya disebabkan oleh menumpuknya paket informasi yang dikirimkan oleh yang tidak bertanggung-jawab.

Peran Id-SIRTII/CC sebagai infrastruktur pendukung dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi menjadi begitu strategis. Terutama dalam penyajian alat bukti elektronik menjadi bernilai secara hukum. Dalam suatu penyidikan, Id-SIRTII/CC memilki peran sentral dalam memberikan informasi seputar lalu lintas internet di Indonesia.

Pemantauan Trafik Internet Nasional

Laporan pemantauan trafik internet nasional dengan menampilkan laporan trafik mingguan, trafik bulanan dan trafik tahunan.

Peringatan Ancaman Keamanan & Kerentanan Sistem

Kumpulan arikel tentang peringatan dini ancaman keamanan dan kerentanan sistem.

Berita Keamanan Siber

Kumpulan berita tentang keamanan siber atau IT.

Laporan Hasil Monitoring

Laporan Hasil Monitoring Keamanan Siber Nasional yang dilakukan oleh BSSN meliputi Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.