Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri / Peraturan BSSN
Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 107 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006.
Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet (IP-Based)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007.
Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/10/2010.
Perubahan Pertama PM KOMINFO 26/2007
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010.
Perubahan Kedua PM KOMINFO 26/2007
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/11/2011.
Perubahan Ketiga PM KOMINFO 26/2007
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Dirjen
Perdirjen Postel Nomor 227/Dirjen/2007
Pedoman Pelaksanaan Rekaman Transaksi Koneksi (Logfile) dan Tata Cara Pelaporan Bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Perdirjen Postel Nomor 225 /Dirjen/2008
Tata Kelola Perangkat Deteksi Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure
Perdirjen PPI tentang Time Server
Id-SIRTII/CC memiliki tugas pokok yakni melakukan sosialisasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman terhadap jaringan telekomunikasi dari dalam maupun luar negeri khususnya dalam tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan, membuat / menjalankan / mengembangkan dan database.
Rentannya sistim pengamanan dalam suatu sistim informasi dapat menimbulkan beragam ganggu/serangan/ancaman terhadap sistim informasi. Bukan tidak mungkin, kegiatan tersebut menimbulkan kerugian ekonomis dikalangan pengguna teknologi informasi. Misalkan saja, hilangnya sumber daya internet di Indonesia hanya disebabkan oleh menumpuknya paket informasi yang dikirimkan oleh yang tidak bertanggung-jawab.
Peran Id-SIRTII/CC sebagai infrastruktur pendukung dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi menjadi begitu strategis. Terutama dalam penyajian alat bukti elektronik menjadi bernilai secara hukum. Dalam suatu penyidikan, Id-SIRTII/CC memilki peran sentral dalam memberikan informasi seputar lalu lintas internet di Indonesia.