Tugas dan Fungsi Id-SIRTII/CC
TUGAS, FUNGSI & WEWENANG ID-SIRTII/CC
- Mensosialisasikan kepada pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
- Melakukan pemantauan, deteksi dan peringatan dini terhadap ancaman dan ganguan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia.
- Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan memelihara dan mengembangkan sistim database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protocol internet sekurang-kurangnya untuk pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan ganguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protocol internet, menyimpan rekaman transaksi (log file) untuk mendukung proses penegakan hukum.
- Melaksanakan fungsi layanan informasi terhadap ancaman dan ganguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet .
- Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan, menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
- Memberi layanan konsultasi dan bantuan teknis kepada instansi/lembaga strategis.
- Menjadi pusat koordinasi (Coordination Center/CC) dan penghubung (Single Point of Contact) dengan instansi/lembaga terkait di dalam negeri maupun di luar negeri.
KLASIFIKASI KEGIATAN
Kegiatan khusus ID-SIRTII/CC:
- Melakukan penerimaan dan penyimpanan traffic log file dari ISP sesuai Peraturan Dirjen Postel Nomor 227 Tahun 2008:
- Pengumpulan traffic log file.
- Pengorganisasian traffic log file.
- Penyimpanan traffic log file.
- Penyajian traffic log file.
- Pemanfaatan traffic log file.
- Melakukan pengawasan lalu lintas (traffic) internet sebagai sistem peringatan dini:
- Melakukan pengawasan, pendeteksian dan analisa terhadap potensi serangan ,gangguan dan atau aktivitas internet yang mencurigakan
- Menginformasikan hasil pengawasan dan analisa kepada stake holder
- Mempublikasikan hasil analisa terkait dengan kerawanan keamanan.
Kegiatan umum ID-SIRTII/CC
- Melakukan sosialisasi masalah keamanan dan pengamanan teknologi/sistem informasi:
- Menyelenggarakan kegiatan kampanye kesadaran secara berkelanjutan.
- Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, seminar, workshop di seluruh Indonesia.
- Menyelenggarakan kegiatan kompetisi, eksibisi, drill test, pameran dan sejenisnya.
- Melakukan pelatihan pengamanan teknologi/sistem informasi:
- Melakukan perencanaan terhadap jenis pelatihan apa yang akan di berikan.
- Melakukan penawaran kepada stakeholder untuk melakukan pelatihan.
- Melakukan penerimaan terhadap kandidat peserta pelatihan.
- Melakukan pelatihan sesuai dengan jadwal dan silabusnya.
- Melakukan evaluasi tingkat keberhasilan pelatihan.
- Melakukan Penelitian dan Pengembangan dengan kegiatan yang mencakup :
- Membuat proposal dan melakukan studi dan penelitian.
- Melakukan evaluasi dan laporan hasil studi dan penelitian.
- Mempublikasikan hasil penelitian dan menampilkannya dalam statistik.
- Menyelenggarakan Pusat Pelatihan, Laboratorium Simulasi, Malware Analysis, Data Mining dan Digital Forensic serta Honey Net.
- Menyelenggarakan program layanan publik seperti Content Filtering dan Anti SPAM.
- Memberikan layanan informasi keamanan dan pengamanan teknologi/sistem informasi:
- Mengumpulkan informasi dari berbagai sumber di dalam dan di luar negeri.
- Melakukan kompilasi informasi dan menyajikannya kembali sesuai konteks.
- Menyusun dan menerbitkan berbagai macam publikasi terkait informasi keamanan dan pengamanan teknologi/sistem informasi.
- Memberikan layanan konsultasi dan bantuan teknis kepada instansi/lembaga strategis:
- Menyediakan repository pengetahuan, tenaga ahli dan perangkat/fasilitas diperlukan.
- Melakukan analisa, evaluasi terhadap kondisi eksisting keamanan dan pengamanan teknologi/sistem informasi di instansi/lembaga strategis.
- Memberikan rekomendasi/saran tindakan kepada instansi/lembaga strategis.
- Menyelenggarakan kerjasama dengan pihak ketiga:
- Menjadi pusat koordinasi nasional (National Coordination Center/CC) dan sebagai Single Point Of Contact penanganan insiden keamanan teknologi/sistem informasi.
- Menjalin komunikasi dengan partner di dalam dan di luar negeri.
- Melakukan pendekatan pada calon partner/pihak yang memiliki potensi strategis baik di dalam negeri atau pun di luar negeri untuk diajak bekerjasama.
- Meningkatkan hubungan jangka pendek dan mendorong disepakatinya MOU.
- Meningkatkan MOU menjadi kerjasama jangka menengah dan panjang.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MOU dan PKS.
- Meningkatkan partisipasi dan peran ID-SIRTII/CC di dalam kerjasama internasional di tingkat lokal ASEAN, regional Asia Pasifik (sebagai anggota APCERT) dan internasional (sebagai anggota FIRST).




